PP
WARALABA
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan
Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
