Pasal 12
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
- fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
- fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
- fotokopi legalitas usaha;
- fotokopi perjanjian Waralaba;
- fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
