Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan
tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut.
(2) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan
tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau bukti lainnya.
(3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki
tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.
