PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 40
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
PPAIW mendaftarkan AlW dari:
- benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
- benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dari yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI, dan selama daerah tertentu belum dibentuk BWl, maka pendaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agraria setempat.
