PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 18
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat
diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
(2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diwakafkan beserta bangunan dan atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu wajib mendapat izin dan pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundang undangan.
Paragraf 2 Benda Bergerak Selain Uang
