PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 17
BAB 3 — JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
(1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
- hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
- hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
- hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
- hak milik atas satuan rumah susun.
(2) Apabila wakaf sebagajmana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta
bebas dari segala sitaan, perkara sengketa, dan tidak dijaminkan.
