PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 14
(1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah
melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kesatu Jenis Harta Benda Wakaf
