PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 13
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal
11 wajib mengadministrasikan, mengelola mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
(2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri
dan BWI mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
