PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI
Deputi bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam melaksana-kan tugas Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
