PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 16
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Wakil Kepala bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Badan Pelaksana. (2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Kepala Badan Pelaksana sampai dengan diangkat pejabat yang definitif.
