PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 4
(1) Produk Hasil Survei dan Pemetaan untuk instansi atau lembaga tertentu tidak dipungut biaya. (2) Kriteria instansi atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
