PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 3
Seluruh penerimaan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
