PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 71
