PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
