PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 14
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat : a. alasan dan jenis pemeriksaan; b. waktu pemeriksaan; c. tempat pemeriksaan; d. penanggung jawab dalam pemeriksaan; e. daftar petugas pemeriksa; f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Pasal 15…
