PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 13
BAB 3 — WEWENANG PEMERIKSA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. (2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh : a. Kepala Kepolisian Negara
untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik INDONESIA; b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
