PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 9
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, batas Desa/ Kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri-Dalam Negeri.
