PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 10
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi.
