PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi sehubungan dengan Kontrak Bantuan Teknik, Kontrak Risiko Pinjaman, Kontrak Usaha Bersama dan Kontrak-kontrak lainnya yang serupa, yang masih berlaku yang sudah ditandatangani atau yang masih dalam proses perundingan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, dipersamakan dengan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984.
