PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya oleh perusahaan penambangan minyak dan gas bumi serta perusahaan penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku yang sudah ditandatangani atau yang masih dalam proses perundingan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984, diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
