PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 2
BAB 1 — BIAYA ATAU PENGELUARAN YANG DIPERBOLEHKAN ATAU YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DIKURANGKAN
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya.
