PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU PAJAK PENGHASILAN 1984
Pasal 1
BAB 1 — BIAYA ATAU PENGELUARAN YANG DIPERBOLEHKAN ATAU YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DIKURANGKAN
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 adalah sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983. (2) Besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 sehubungan dengan pekerjaan dan sesudah putusnya hubungan kerja, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
