PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK SEGARA DAN...
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Gading Cempaka, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sekarang ini.
