PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK SEGARA DAN...
Pasal 3
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas- batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
