PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Dalam melaksanakan usaha pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat memberikan bantuan permodalan.
depkumham.go.id
