PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Pasal 8
BAB 2 — PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI FAKIR MISKIN
Fakir miskin yang telah selesai menjalani pembinaan dikembangkan kemampuannya untuk berusaha sendiri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
