PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan Pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
