Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan berasal dari bagian kekayaan Negara yang semula berada dalam Perusahaan Negara Tambang Batubara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1968, dengan ketentuan bahwa pada saat pendiriannya seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan modal saham PERSERO serta besarnya modal dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
