Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, meliputi kesiapan: a, prasarana dan sarana;
- sumber . . . SK No 152310A
PRESIDEN
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhimya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zr.taa peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangu.nan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
