PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penghentian sementara.
