PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
menetapkan rencana strategis provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan tingkat provinsi;
menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
Pasal 10 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
