PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 50
(1) Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
