PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 43
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemanfaatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana kepemudaan.
