PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi
guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini bersifat final. Perundang-undangan (2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pembayaran tunjangan khusus atau bantuan Peraturan kesejahteraanditjen bagi guru dan dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.
