PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 10
BAB 3 — TUNJANGAN KHUSUS
(1) Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.
(2) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan
setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.
(3) Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh tunjangan khususPerundang-undangansebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama Peraturan sesuai denganditjen kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
