PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan
asing, badan usaha asing, dan orang asing hanya dapat melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan izin penelitian dan pengembangan yang diberikan.
(2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan
asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membawa sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
