PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
(1) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan
asing, badan usaha asing, dan orang asing harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan kepada Menteri secara berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan hasil pelaksanaan
kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
