PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
(1) Setiap permohonan izin penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing dikenakan biaya izin penelitian dan pengembangan,
(2) Besarnya biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Biaya izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak,
