Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
(1) Jangka waktu izin penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan jangka waktu izin penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing kepada Menteri disertai alasan-alasannya,
(3) Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan
dilampiri dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta penjelasan keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia,
(4) Permohonan perpanjangan izin penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sebelum berakhirnya jangka waktu izin penelitian dan pengembangan yang bersangkutan,
(5) Menteri dapat menyetujui atau menolak perpanjangan izin
penelitian dan pengembangan yang dimohonkan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing,
Bagian Keenam Biaya Perizinan
