Pasal 9
BAB 3 — PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC
(1) Hakim Ad-Hoc sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. untuk kelancaran pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim atau Majelis Kehormatan Mahkamah Agung; atau b. karena perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan. (3) Hakim Ad-Hoc diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diberhentikan sementara. (4) Dalam hal Hakim Ad-Hoc telah melakukan pembelaan diri sebelum diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka Hakim Ad-Hoc yang bersangkutan tidak berhak lagi melakukan pembelaan diri pada saat akan diberhentikan tidak dengan hormat. (5) Pemberhentian sementara Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN.
