PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC
(1) Hakim Ad-Hoc diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di depan : a. Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial; dan b. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung bagi Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung.
