Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Linggo Sari Baganti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah: a. Desa Pasa Aiahaji; b. Desa Lagan Mudik Punggasan; c. Desa Lagan hilia Punggasan; d. Desa Rantau Simalenang; e. Desa Aiahaji Tenggara;
f. Desa Aiahaji Tengah; g. Desa Pasa Bukit Aiahaji; h. Desa... h. Desa Aiahaji Barat; i. Desa Pasa Punggasan; j. Desa Padang XI Punggasan; k. Desa Punggasan Timur; l. Desa Punggasan Utara; (2) Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Ranah Pesisir. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Linggo Sari Baganti, maka wilayah Kecamatan Ranah Pesisir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
