PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 11 (SEBELAS) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Sutera di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah: a. Desa Gunuang Rajo Surantih; b. Desa Langgai; c. Desa Kayuaro; d. Desa Ampalu; e. Desa Rawang Gunung Malelo; f. Desa Koto nan Tigo; g. Desa Taratak;
h. Desa Lansano; i. Desa... i. Desa Aua Duri; j. Desa Ranah Mandeh Rubiah; k. Desa Tanjung Gadang; l. Desa Padang Tarok; m.Desa Pantai Camin; n. Desa Hamparan Perak. (2) Wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Batang Kapas. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sutera, maka wilayah Kecamatan Batang Kapas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sutera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
