PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dinyatakan tetap berlaku. (2) Urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
