PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 42
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk izin operasi angkutan, peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin operasi angkutan, tata cara laporan kegiatan angkutan serta penatausahaan informasi perizinan operasi angkutan, diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB V…
