Pasal 40
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Izin operasi dicabut apabila : a. perusahaan angkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; b. tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dana laik jalan; c. pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
d. melakukan pengangkutan melebihi daya angkut; e. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi; f. mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat. (2) Pencabutan... (2) Pencabutan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin operasi untuk jangka waktu satu bulan. (4) Jika pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin operasi dicabut.
