PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 39
BAB 4 — PERIZINAN ANGKUTAN
Penguasaha angkutan umum yang telah mendapatkan izin operasi wajib : a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin operasi; b. mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; c. melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan; d. meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggung jawab perusahaan; e. melaporkan setiap bulan kegiatan operasional angkutan.
