PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SOIBADA DI WILAYAH...
Pasal 5
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Soibada, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Timor Timur.
