PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SOIBADA DI WILAYAH...
Pasal 4
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, perubahan nama, dan batas Desa dalam wilayah Kecamatan Soibada, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
