PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1985 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rencana Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 1969.
